Total Tayangan Halaman

Minggu, 02 Januari 2011

Dec 31st, 2010 | Rubrik BURSA
IZIN USAHA 10 PERUSAHAAN EFEK DICABUT
2011, Ada “LPS” Khusus Pasar Modal
NERACA
Jakarta – Komitmen besar otoritas pasar modal memberikan perlindungan kepada para investor terus digalakkan, selain penyempurnaan dan penerbitan aturan baru pasar modal. Kini Bursa Efek Indonesia tengah melakukan finalisasi Investor Protection Fund, semacam LPS atau lembaga perlindungan khusus investor pasar modal.
Dalam industri perbankan ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), kedepan pasar modal akan memiliki lembaga yang mirip dengan LPS berupa investor protection fund. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan kenyamanan dan perlindungan bagi para investor dari kejahatan pasar modal yang semakin canggih.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Ito Warsito mengatakan, master plan pasar modal ditahun depan berupa pelaksanaan investor protection fund. “Cara ini dilakukan sebagai inisiatif SRO dan pembelajaran dari kasus dalam negeri dan luar negeri,”katanya di Jakarta, Kamis (30/12).
Ito menjelaskan, keberadaan lembaga ini nantinya akan memiliki kemiripan dan fungsi yang sama dengan LPS. Hanya saja dalam kelembagaan akan berbeda dan juga dari segi payung hukum. Dalam UU Pasar Modal No.8/1995 disebutkan tentang perlindungan investor tetapi tidak dijelaskan secara eksplisit
Rencananya, untuk memperkuat posisi hukum secara kelembagaan. Investor Protection Fund akan dimasukkan dalam RUU Pasar Modal yang diajukan pemerintah dan diharapkan bisa segera beroperasi pada tahun 2011 nanti.
Sementara Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany mengatakan, pengawasan dan perlindungan investor serta mengurangi sistem berisko menjadi agenda penting ditahun 2010 dan 2011. “Regulasi yang dikeluarkan Bapepam LK semala ini lebih mengarah semangat pengawasan dan perlindungan investor,”ungkapnya.
Bahkan ditahun depan, Bapepam-LK akan sinergi dengan inspektorat kepatuhan untuk memperkuat pengawasan dan penyidikan. Saat ini Bapepam LK telah merekrut 243 pegawai baru dalam rangka memperkuat pengawasan dan kepatuhan perusahaan efek.
Sepanjang tahun 2010 Bapepam-LK telah melakukan pencabutan izin usaha 10 perusahaan efek yang terdiri dari dua perusahaan Perantara Perdagangan Efek (PPE) dan delapan perusahaan Manajer Investasi (MI). 
Dua PPE yang dicabut izin usahanya tersebut adalah PT Capital One melalui Kep-27/BL/2010 per 19 Februari 2010 dan PT Eurocapital Pregrine Securities yang memiliki izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Manajer Investasi melalui kep-01/BL/PPE/S.5/2010, Kep-01/BL/PEES.5/2010, dan Kep-03/BL/MI/S.5/2010 per 10 Juni 2010.
Menurutnya, kebijakan tegas mencabut izin usaha dilakukan dalam upaya mencipatakan pasar yang lancar, aman dan mengurangi tindak
Sementara, delapan MI yang yang dicabut izin karena tidak memenuhi ketentuan adalah PT Brahma Capital, PT Danpac Asset Management, PT Eurocapital Peregrine Securities, PT TDM Asset Management, PT AmCapital Indonesia, PT Synergy Asset Management, PT Masindho Artha Securities, dan PT Majapahit Securities Tbk yang dulunya memiliki nama PT Asia Kapitalindo Securities Tbk (AKSI).
Selain mencabut, Bapepam juga menerbitkan izin usaha baru untuk empat perusahaan efek sebagai PPE dan PEE. Dua perusahaan efek yang memperoleh izin sebagai PEE adalah PT Woori Korindo Securities per 18 Agustus dan PT Valbury Asia Securites per 24 Agustus 2010. Dua izin baru untuk PPE adalah PT Capital Bridge Indonesia pada 2 Nov. dan PT Garuda Nusantara Capital pada 10 Nov.2010.
Dengan demikian, hingga akhir 2010, tercatat ada sebanyak 157 perusahaan efek yang memiliki izin sebagai PPE dan PEE. Sementara, dengan dicabutnya izin usaha delapan Manajer investasi, total jumlah MI hingga akhir tahun ini tercatat sebanyak 85 manajer investasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar